Batasan Sharenting dan Eksploitasi Anak: Panduan Hukum & Etika untuk Orang Tua
Halo, Sobat Garpuhnet! Pernahkah kalian merasa gemas melihat konten anak-anak di media sosial, lalu terbesit pikiran: "Wah, kalau anak saya dibuatkan konten juga, pasti banyak yang nonton dan bisa menghasilkan uang"?
Di era digital ini, membagikan momen tumbuh kembang anak atau yang dikenal dengan istilah sharenting sudah menjadi hal lumrah. Namun, di balik tawa dan likes yang bertebaran, ada garis tipis yang jika dilanggar bisa menjerat kita ke ranah hukum. Bukan sekadar soal etika, tapi soal masa depan si kecil. Mari kita bedah bersama, agar niat kita membantu ekonomi keluarga tidak berubah menjadi eksploitasi yang merugikan.
Apa Itu Eksploitasi Anak di Media Sosial?
Sobat Garpuhnet, eksploitasi bukan hanya soal mempekerjakan anak di tambang atau pabrik. Dalam konteks konten kreator, eksploitasi anak terjadi ketika orang dewasa memanfaatkan anak untuk keuntungan ekonomi atau popularitas tanpa memedulikan hak, kenyamanan, dan privasi anak tersebut.
Ciri-Ciri Konten yang Mengarah ke Eksploitasi:
Memaksa Kondisi Anak: Anak dipaksa berakting, menangis, atau melakukan hal berbahaya demi konten.
Jam Kerja Berlebihan: Anak kehilangan waktu bermain atau sekolah karena jadwal syuting konten yang padat.
Privasi yang Tergadai: Mengumbar aib atau kondisi kerentanan anak demi memancing rasa iba (sadfishing).
Jerat Hukum: UU Perlindungan Anak & UU ITE yang Wajib Diketahui
Sebagai orang tua yang melek literasi digital, kita harus tahu bahwa pemerintah tidak main-main dalam melindungi hak anak. Ada dua pilar hukum utama yang saling berkaitan di sini:
1. UU Perlindungan Anak (Pasal 76I & 88)
Secara tegas, UU No. 35 Tahun 2014 melarang siapa pun mengeksploitasi anak secara ekonomi. Jika orang tua sengaja "menjual" kesedihan atau mempekerjakan anak secara tidak wajar di media sosial demi endorsement, ancaman penjaranya mencapai 10 tahun!
2. UU ITE (Pasal 27 & 45)
Jika konten tersebut mengandung unsur yang melanggar kesusilaan atau merendahkan martabat anak, UU ITE akan menjerat penyebarnya. Di versi terbaru UU ITE tahun 2024, perlindungan terhadap anak di ruang digital semakin diperketat. Platform digital pun kini diwajibkan untuk menindak konten yang membahayakan anak.
Strategi Parenting: Berbagi Tanpa Mengeksploitasi
Lalu, apakah kita tidak boleh sama sekali memposting foto anak? Tentu boleh, Sobat Garpuhnet. Kuncinya adalah etika dan batasan.
Minta Izin pada Anak: Jika anak sudah bisa diajak bicara, tanyakan apakah mereka nyaman jika videonya diunggah.
Fokus pada Edukasi, Bukan Sensasi: Buatlah konten yang menginspirasi pengembangan diri anak, bukan konten yang mempermalukan mereka.
Keamanan Data: Hindari menampilkan lokasi sekolah atau alamat rumah demi keamanan fisik mereka di dunia nyata.
Kesimpulan: Mencari Rezeki Berkah
Melalui Konten Kreator Sobat Garpuhnet, dalam filosofi Ekonomi Langit, rezeki yang baik adalah rezeki yang didapat tanpa mendzalimi orang lain, termasuk darah daging kita sendiri. Menjadi konten kreator adalah profesi yang mulia jika tujuannya adalah menyebar manfaat. Jangan sampai demi mengejar algoritma, kita justru mengorbankan mental dan hak anak yang seharusnya kita lindungi.
Tag : Parenting Digital, UU ITE, Eksploitasi Anak, Sharenting, Tips Content Creator, Etika Media Sosial #ParentingCerdas #SobatGarpuhnet #StopEksploitasiAnak #DigitalParenting #SelfDevelopment #EdukasiHukum
(Penulis : ridwan1723_, 21 Jan 2026)
